Hubungan Industrial Pancasila – BAB 8 Pemberian Upah dan Kesejahteraan Buruh

A. Pengertian Upah dan Upah yang Wajar
Dalam Undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat (2) telah ditentukan landasan hukum sebagai berikut: “Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “. Dengan demikian maka upah yang harus diterima oleh buruh atau tenaga kerja kita atas jasa-jasa yang dijualnya haruslah berupa upah yang wajar.
Dalam hokum perupahan, kita mengenal beberapa macam perupahan, agar supaya kita dapat mengerti sampai dimana batas-batas suatu upah dapat diklasifikasikan sebagai upah yang wajar, maka sebaiknya kita mengerti dahulu beberapa pengertian tentang upah tersebut.
Menurut Undang-undang Kecelakaan no.33 tahun 1947, yang dimaksudkan dengan istilah upah adalah :
a. Tiap pembayaran berupa uang yang diterima oleh buruh sebagai ganti pekerjaan.
b. Perumahan, makan, bahan.makanan dan pakaian dengan cuma-cuma yang nilainya ditaksir menurut harga umum ditempat itu.
Batasan tentang upah menurut Dewan Penelitian Perupahan adalah sebagai berikut : Upah itu merupakan suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada penerima kerja untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah dan atau akan dilakukan, yang berfungsi sebagai jaminan kelangsungan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan produksi, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang telah ditetapkan menurut suatu persetujuan Undang-undang dan Peraturan-peraturan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja.
B. Peranan Upah dalam Suatu Perusahaan
Upah dalam arti yuridis merupakan balas jasa yang merupakan pengeluaran-pengeluaran dari pihak pengusaha, yang diberikan kepada para buruhnya atas penyerahan jasa-jasa dalam waktu tertentu kepada pihak pengusaha.
Jadi dalam hal pengupahan dalam suatu perusahaan akan terdapat beberapa pihak yang secara langsung dan tidak langsung telibat dalam masalah-masalahnya.
Yang secara langsung terlibat, ialah :
a. Pihak pengusaha atau badan usaha/perusahaan yang mempekerjakan para buruhnya dalam hal ini bagi pihak pengusaha upah itu merupakan unsure pokok dalam perhitungan ongkos produksi dan merupakan komponenharga pokok yang sangat menetukan kehidupan perusahaan.
b. Pihak buruh yang dapat dikatakan selalu mengharapkan upah,
1. Upah itu merupakan penghasilan dan pendorong bagi kegiatan kerja
2. Upah itu menggambarkan besar kecilnya sumbangan para buruh terhadap perusahaan.
3. Upah itu merupakan lambing buruh.
Adapun pihak-pihak yang secara tidak langsung terlibat dalam masalah perupahan, yaitu:
a. Organisasi Perburuhan
b. Pemerintah
Bagi organisasi buruh, upah mencerminkan berhasil tidaknya pencapaian salah satu tujuan dan merupakan salah satu faktor penting untuk mempertahankan adanya organisasi tersebut. Organisasi nuruh yang Pancasila memperjuangkan beberapa faktor yang lebih luas, yaitu :
a. Upah yang dapat mensejahterkan para buruh beserta keluarganya.
b. Peningkatan keterampilan dan kecakapan buruh agar kehidupan buruh dapat lebih meningkat.
c. Dengan itikad yang tulus mewujudkan perdamaian dalam lingkungan perusahaan, agar dengan demikian perusahaan dapat berkembang dan perkembangan ini akan dapat member kehidupan bagi buruh yang lamadan memberi kesempatan bagi buruh baru sepanjang kurun waktu kehidupan perusahaan tersebut.

C. Upah dan Pendapatan
Secara umum weges atau upah adalah merupakan pendapatan, akan tetapi pendapatan itu tidak selalu harus upah dalam pengertian weges. Pendapatan itu merupakan jenis penghasilan lain, umpanya keuntungan dari hasil penjualan barang yang dipercayakan kepada seseorang. Pendapatan yang dihasilkan oleh buruh atas pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditentukan sesuai perjanjian kerja disuatu perusahaan.
Dalam menjalin hubungan kerja yang baik, mengenai masalah upah ini pihak buruh hendaknya memikirkan pula keadaan dalam perusahaannya, dalam keadaan perusahaan belum berkembang adanya upah yang layak yang diberikan perusahaan itu yang sesuai dengan upah untuk pekerjaan sejenis diperusahaan-perusahaan lainya.
Jenis-jenis upah dapat dikemukakan sebagai berikut :
a. Upah Nominal
Yang dimaksud upah nominal adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada par buruh yang berhak secara tunai sebagai mbalan atas pengerahanjasa-jasa atau peleyanan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam suatu organisasi kerja.
b. Upah Nyata (Real Weges)
Yang dimaksud upah nyata ialah uapah yang benar-benar harus diterima oleh seseorang yang berhak.
c. Upah Hidup
Dalam hal ini upah yang diterima seorang buruh ini relative cukup untuk membiayai keperluan hidup yang lebih luas, yang tidak hanya kebutuhan pokoknya saja yang dapat dipenuhi melainkan juga sebagian dari kebutuhan social keluarganya, misalnya bagi pendidikan, bagi bahan pangan yang memiliki nilai gizi yang lebih baik,
d. Upah Wajar (Fair Weges)
Upah wajar dimaksudkan sebagai uaph yang secara relatif bernilai cukup wajar oleh pengusaha dan oleh para buruh sebagai uang imbalan atas jasa-jasa yang diberikan buruh kepada pengusaha, sesuai dengan perjanjian kerja diantara mereka.

Sumber :
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=bab%208%20pemberian%20upah%20dan%20kesejahteraan%20buruh&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CCsQFjAA&url=http%3A%2F%2Felearning.gunadarma.ac.id%2Fdocmodul%2Fhub.industrial_pancasila%2Fbab8-pemberian_upah_dan_kesejahteraan_buruh.pdf&ei=bnW6UbOQEpCzrAeDh4HwCw&usg=AFQjCNG1_XL8Tz4x3Lg71NMeBbaHXUvXzA&bvm=bv.47883778,d.bmk

http://yulandini.wordpress.com/2010/04/08/bab-5-10-hubungan-industrial-pancasila/

Hubungan Industrial Pancasila – BAB 7 Perundang-Undangan Ketenagakerjaan

A. Ketentuan-Ketentuan Pokok Ketenagakerjaan (Undang-Undang No.14 Tahun 1969 )

1. Penyediaan, Penyebaran dan Penggunaan Tenaga Kerja
Setiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Setiap tenaga kerja bebas memilih dan atau pindah pekerjaan sesuai dengan keinginana, bakat dan kemampuannya.
Pemerintah berkewajiban mengatur penyediaan tenaga kerja dalam kualitas dan kuantitas yang memadai sesuai dengan kebutuhan. Pemerintah berkewajiban mengatur penyebaran tenaga kerja sedemikian rupa, sehingga memberi dorongan ke arah penyebaran tenaga kerja secara efisien dan efektif. Merupakan kewajiban pemerintah pula mengatur penggunaan tenaga kerja secara penuh dan produktif agar tercapai pemanfaatan yang sebesar-besarnya dengan menggunakan prinsip “Tenaga kerja yang tepat untuk pekerjaan yang tepat”.
2. Pembinaan Keahlian dan Kejuruan

Setiap tenaga kerja berhak atas pembiaan keahlian dan kejuruan yang bertujuan agar tenaga kerja dapat menambah keahlian dan keterampilan kerja sehingga tenaga kerja tersebut potensi serta kreasinya dapat dikembangkan dalam rangka mempertinggi kecerdasan dan ketangkasan kerja sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pembinaan bangsa.
Pemerintah mengatur pembianaan keahlian dan kejuruan yang disesuaikan dangan perkembangan teknik, teknologo dan perkembangan masyarakat pada umumnya.

3. Pembinaan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Setiap tenega kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan kesusilaan, pemeliharaan tenaga kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Untuk mangsud tersebut diatas maka pemerintah membina perlindungan tenaga kerja yang mencangkup : norma kerja, norma kesehatan dan pemberian ganti rugi, perawatan dan rehabilitasi dalam kecelakaan kerja.

4. Hubungan Ketenagakerjaan
Setiap tenaga kerja berhak mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja. Pembentukan serikat pekerja dilakukan secara demokratis. Kerena itu pengusaha atau siapa saja tidak dapat menbatasi, menhilangkan dan mencampuri hak tersebut.
Serikat pekerja berhak mengadakan kesepakatan kerja bersama (Penjanjian Perburuan) dengan pengusaha. Apabila serikat pekerja mengajukan kepada pengusaha secara tertulis untuk mendapatkan kesepakatan kerja bersama, maka pengusaha wajib melayaninya.
Penggunaan hak mogok, demonstrasi dan lock-out diatur dengan peraturan perundangan. Sampai sekarang belum ada peraturan yang baru sehingga dipakai aturan yang diatur Undang-undang No.22 tahun 1957.
Norma pemutusan hubungan kerja dan penyelesaian perselisihan industrial (perburuan) diatur dengan peraturan perundangan. Sampai sekarang pengaturan pemutusan hubungan tenaga kerja dan perselisihan hubungan industrial masih menggunakan undang-undang No.12 tahun 1964 dan undang-undang No.22 tahun 1957.
Pemerintah juga mengatur penyelenggaraan pertanggungan social dan bantuan social bagi tenaga kerja dan keluarganya. Untuk pelaksanaannya telah dikeluarkan Undang-undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) No.3 tahun 1992.

5. Pengawasan Pelaksanaan
Untuk menjamin pelaksaaan pengaturan ketenagakerjaan diadakan suatu system pengwasan tenaga kerja. Untuk pengawasan ketenagakerjaan sampai sekarang digunakan Undang-undang No. 3 tahun 1951.
Setiap peratururan perundangan yang merupakan pelaksanaan dai ketentuan pokok ketenagakerjaan ini dapat memuat ancaman hukuman kurungan selama lamanya 3(tiga) bulan atau denda setinggi tingginya Rp 100.000,-(Seratus ribu rupiah ).

B. Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Undang-undang No.7 tahun 1981)

1. Kewajiban Melapor
a. Setiap pengusaha atau pengurus perusahaan wajib melaporkan secara tertulis kepada Merteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk mengenai keadaan ketenagakerjaan perusahaannya. Keadaan ketenagakerjaan tersebut seperti :
– Identitas Perusahaan
– Hubungan Ketenagakerjaan
– Perlindungan Tenaga Kerja
– Kesempatan Kerja
b. Yang dimaksud dengan perusahaan disini yaitu setiap bentuk usaha yang mempekerjakan tenaga kerja baik yang mencari untung atau bukan baik milik swasta maupun milik negera. Jadi setiap bentuk usaha asal mempekerjakan tenaga kerja (buruh) walaupun tidak mencari keuntungan seperti yayasan, sekolah, rumah sakit dan lain-lain digoloongkan dsebagai perusahaan dan pengusaha serta pengurus wajib melaporkan keadaan ketenagakerjaan perusahaannya.

2. Waktu Melaporkan
a. Kewajiban melapor keadaan ketenagakerjaan tersebut dilakukan setiap tahun baik waktu mendirikan , memindahkan, menghentikan, menjalankan kembali maupun membubarkan perusahaan.
b. Kewajiban melapor tersebut dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah mendirikan dan 30 hari sebelum memindahkan dan membubarkan perusahaan
Yang dilaporkan dalam memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan antara lain :
– Identitas Perusahaan
– Alasan pemindahan, penghentian dan pembubaran
– Kewajiban yang telah atau akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan.

3. Maksud dan Tujuan Melaporkan
Maksud dan tujuan melaporkan adalah agar pemerintah mendapat informasi yang resmi yang dapat digunakan untuk menetapkan kebijakan ketenagakerjaan baik untuk menindak lanjuti akibat pembubaran maupun menetapkan kebijaksanaan nasional yang akan datang mengenai ketenagakerjaan.
Apabila perusahaan secara tertib melaporkan keadaan ketenagakerjaan perusahaannya, maka pemerintah akan memperoleh informasi lengkap tentang ketenagakerjaan dan dengan laporan yang berlanjut untuk setiap tahun, maka pemerintah akan memperoleh gambaran tentang kecenderungan yang sedang terjadi sehingga dapat memperkirakan keadaan yang bakal terjadi. Dengan demikian pemerintah akan membuat kebijaksanaan untuk mengantisipasi keadaan tersebut.

4. Pelanggaran dan Ancaman Hukuman
Pengusaha atau pengurus perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban seperti :
a. Tidak melapor selambat-lambatnya 30 hari bila mendirikan perusahaan
b. Tidak melapor setiap tahun sesuai ketentuan
c. Tidak melaporkan dalam jangka waktu 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan dan mmbubarkan perusahaan
Diancam hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000

C. Peraturan Perundang-undangan Hubungan Industrial Pancasila
Sesuai dengan pedoman pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila, berikut ini dipaparkan tentang pengupahan dan permasalahannya :
Kedudukan, fungsi dan arti upah
– Kedudukan dan fungsi upah adalah sebagai hak bagi pekerja dan kewajiban bagi perusahaan yang merupakan sarana untuk memelihara, melestarikan dan meningkatkan kebutuhan hidup manusia, ditetapkan atas dasar nilai-nilai tugas seorang pekerja dengan memperhatikan keseimbangan prestasi, kebutuhan kerja dan kemampuan perusahaan.
– Yang dimaksud dengan upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan dan jasa yang telah atau dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persutujan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya ( PP nomor 8 tahun 1981).
Kriteria dalam Menentukan Upah
– Struktur upah perlu disederhanakan dan diupayakan agar upah pokok lebih besar dari tunjangan lainnya
– Idealnya, diperlukan penentuan komponen upah secara umum yang dapat digunakan untuk setiap pekerjaan dan keperluan. Tetapi kenyataannya hal ini sukar untuk dilakukan karena perbedaan prinsip –prinsip penggunaannya. Karena itu diperlukan kertaan komponen upah menurut keperluannya masing-masing yaitu :
Untuk keperluan perhitungan upah pada waktu tidak masuk bekerja dengan hak upah antara lain, upah lembur, pensiun, tunjangan hari tua atau bonus tahunan, cuti tahunan, sakit di rumah sakit, dan lain sebagainya bahan pertimbangan pemerintah. Mengingat bahwa di Indonesia klasifikasi jabatan belum di laksanakan secara meluas sehingga bagi perusahaan tertentu tidak ada system yang jelas dalam menentukan jumlah pengupahan
Sistem pekerja dan sistem pengupahan
– Pada dasarnya system pengupahan dapat ditetapkan menurut waktu atau berdasarkan upah potongan atau borongan atau kombinasi-kombinasinya. Dengan demikian jelas sistem pengupahan tidak boleh dikaitkan dengan dengan status atau kedudukan pekerja.
– Apabila suatu pekerjaan oleh perusahaan diserahkan oleh kontraktor, maka perusahaan yang mengontrakkan pekerjaan tersebut wajib mengetahui tentang status hukum dari perusahaan konteraktor tersebut, telah menjalankan wajib lapor perusahaan.

D. Jaminan Sosial Tenaga Kerja
A. Pengertian dan Ruang Lingkup
Jaminan social adalah jaminan yang diberikan kepada seseorang atas resiko social yang dialaminya. Rrsiko social itu seperti kehilangan mata pencaharian umpamanya karena salit, kecelakaan, karena sudah tua dan meninggal dunia. Resiko social itu jaga menyebabkan bertambahnya pengeluaran.
Pelaksaan jaminan itu berbeda-beda di antara satu Negara dengan Negara lainnya. Hal itu tergantung dengan tradisi, sejarah, perkembangan social ekonomi, kemauan politik dan falsafah dari Negara tersebut. Biasanya jaminan social itu dapat berbentuk antara lain :
– Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
– Jaminan Pendidikan dan Pelatihan
– Tunjangan istri dan anak
– Pakaian kerja dan makan di tempat kerja
– Koperasi Karyawan

B. Program yang Bersifat Wajib
1. Ketentuan yang bersifat wajib
Untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada pekerja maka biasanya JAMSOSTEK di suatu negara bersifat wajib, bersifat nasional dan memberikan jaminan dasar. JAMSOSTEK yang bersifat wajib dan nasional mempunyai keuntungan antara lain :
a. Dengan skala besar maka akan didapat manfaat secara ekonomis yaitu dengan skala besar ongkos per unit akan lebih murah dari pada dilaksanakan oleh masing-masing perusahaan.
b. Dengan dilaksanakan secara nasional merupakan perwujudan kesetiakawanan nasional dan kegotong – royongan.
c. Penyelenggaraan JAMSOSTEK yang berskala nasional dan dijamin oleh negara maka jaminan terselanggaranya program akan lebih besar dibandingkan apabila diselenggarakan oleh perusahaan.

Sumber :

http://cintyasherry.wordpress.com/2012/10/08/analisa-undang-undang-tenaga-kerja-no-13-tahun-2003/
http://blog-rye.blogspot.com/2013/03/undang-undang-tenaga-kerja_12.htm
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=bab%207%20perundang-undangan%20ketenagakerjaan&source=web&cd=5&cad=rja&ved=0CEAQFjAE&url=http%3A%2F%2Felearning.gunadarma.ac.id%2Fdocmodul%2Fhub.industrial_pancasila%2Fbab7-beberapa_perundang-undangan_penting.pdf&ei=9m-6UY20HdHwrQeck4E4&usg=AFQjCNEINEh1GeTSqelwsuOmaWSmnO0TVQ&bvm=bv.47883778,d.bmk

Kerugian Phisik dalam Manajemen Resiko

Manajemen Resiko

Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu. Manajemen risiko tradisional terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana alam atau kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum. Manajemen risiko keuangan, di sisi lain, terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan.

Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi dan politik. Di sisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan organisasi).

A. Pengendalian Resiko ( Risk Control )
1. Menghindari resiko
– Menolak memiliki, menerima, atau melaksanakan kegiatan itu walaupun hanya tuk sementara
– Mnyerahkan kembali resiko yg terlanjur diterima, atau sgera menghentikan kegiatan begitu kemudian diketahui mengandung resiko
2. Mengendalikan kerugian
– Memindahkan kans tuk terjadinya kerugian
– Mengurangi keparahan jika kerugiaan itu memang terjadi
3. Pemisahan
– Mengurangi jumlah kerugian utk satu peristiwa
– Dg menambah bnyaknya independent exposure unit maka probabilitas kerugian diperkecil
– Menyebarkan harta yg menghadapi resiko yg sama, menggantikan penempatan salam satu lokasi
4. Kombinasi
– Salah satu caranya adalah dg perkembangan internal ( memperbanyak unit, merger dg perusahaan lain)
– Menambah bnyaknya exposure unit dalam batas kendali perusahaan yg bersangkutan dg tujuan agar kerugian yg akan dialami lebih dapat diramalkan.
5. Pemindahan Resiko
– Resiko itu sendiri yg dipindahkan.
B. Strategi pengendalian kerugiaan
– Mencegah lahirnya hazard pd kesempatan pertama
– Mengurangi jumlah atau besarnya hazard
– Mencegah keluarnya hazard jika hazard terbentuk
– Mengubah kecepatan atau kekuatan hazard dari sumbernya
– Memisahkan dri objek yg dapat dihancurkannya
– Memisahkan hazard dari suatu objek yg harus dilindungi dari suatu sekat pemisah
– Menstabilkan, mereparasi, merehabilitasi objek yg kena musibah
– Menjadikan objek lebih tahan dari hazard yg akan merusaknya
– Mengubah kualitas dasar yg relevan dari hazard
– Mulai melakukan tidakan kontra utk melawan hazard
C. Pembiayaan Resiko ( Risk Financing ):
Cara2x pembelanjaan resiko dengan maksud untuk meminimalkan kerugian
1. Risk Financing Transfer (memindahkan resiko ddisertai dengan pembayaran)
– Transfer resiko kpd perusahaan asuransi
– –‘’ ke bukan pershaan asuranis
2. Risk Retention (resiko ditangani sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan)
a. Sumber dananya diusahakan sendiri oleh perusahaan
b. Bersifat pasif dan tidak direncanakan
c. Bersifat aktif dan direncanakan

D. Alasan perusahaan melakukan retention:
1. Keharusahan karena tidak ada alternatif lain
Keharusahan krna tidak mungkin utk memindahkan resiko tsb
Ex: tidak ada perusahaan asuransi yg mau menanggung resiko tsb, premi tinggi krna probabilitas kerugiaan yg tinggi
2. Biaya
Lebih murah menanggung resiko sndiri krna premi tinggi
3. Kerugian-harapan
jk pewrushaan percaya bhwa kerugian-harapan yg diitungnya lebih rendah dari perkiraan pihak asuransi, maka perusahaan dalam jangka panjang dapat menghemat pengeluaran sebesar selisih kedua perhitungan tsb. Kalo pun perhitungan sama tetep pilih retention
4. Opportunity cost
Menyangkut timing pembayaran premium dibandingkan dg pengeluaran utk kerugian.
5. Kualitas lingkungan
Sebagaian perusahaan percaya bahwa servis yg disediakan oleh penanggung (asuransi) bisa dilaksanakan lebih baik oleh perusahaan itu atau oleh suatu biro jasa.
6. Pajak
Menyangkut pajak oleh pemerintah. Bisa mnyebabkan retention kurang menarik

E. Cara penyediaan dana utk retention:
1. Tidak ada penyediaan sebelumnya
Jika terjadi resiko maka kerugian ditutup dg dana kebetulan yg tersedia atau dibebankan kpda penghasilan tahun yg bersangkutan.
2. Membentuk dana cadangan
Dana yg disihkan setiap tahun utk menutup resiko sejumlah kerugian yg diperkirakan
3. Asuransi sendiri
Perusahaan membentuk self isurer dalam organisasi nya sendiri, dn scara berkala perusahaan menyetor ke self-insurer ini.

F. Faktor2x yg mendorong retention:
1. Biaya lebih rendah daripada yg dibebankan oleh pihak perusahaan asuransi
2. Kerugian harapan lebih rendah dari perkiraan asuransi
3. Unit yg menghadapi resiko banyak, shingga resiko akan menjadi lbih rendah krna perusahaan itu akan sanggup memperkirakan probabilitas kerugiaanya dg akurat
4. Peluang yg kuat bagi investasi yg mengakibatkn opportunity cost yg besar

Perusahaan Multinasional Jerman

Bayerische Motoren Werke AG

Logo BMW adalah sebuah lingkaran (dikenal sebagai sebuah roundel) dibagi menjadi quadrant bergantian putih dan biru muda. Ini merupakan representasi dari sebuah pendorong pesawat. Warna dari logo diambiil dari bendera Bavaria.

 

Profil Perusahaan :

Jenis (FWB: BMW)
Industri Otomotif
Didirikan 1916
Pendiri Franz Josef Popp
Kantor pusat München, Jerman
Daerah layanan Seluruh dunia
Tokoh penting Norbert Reithofer (CEO), Joachim Milberg (Chairman of the supervisory board)
Produk Mobil, Sepeda, Sepeda Motor
Pendapatan 60.48 milyar (2010)[1]
Laba usaha €5.094 milyar (2010)[1]
Laba €3.218 milyar (2010)[1]
Jumlah aset €108.87 milyar (akhir 2010)[1]
Jumlah ekuitas €23.10 milyar (akhir 2010)[1]
Karyawan 95,450 (akhir 2010)[1]
Anak perusahaan Rolls-Royce Motor Cars
BMW Motorrad
Husqvarna
MINI
Situs web bmw.com

                        BMW (singkatan untuk Bayerische Motoren Werke, atau dalam Bahasa Inggris, Bavarian Motor Works), adalah sebuah perusahaan otomotif Jerman yang memproduksi mobil dan sepeda motor. BMW didirikan pada tahun 1916 oleh Franz Josef Popp. BMW AG adalah perusahaan induk dari merk mobil MINI dan Rolls-Royce, dan, dulunya Rover. BMW dikenal sebagai salah satu perusahaan mobil mewah dengan performa tinggi, dan juga salah satu perusahaan mobil pertama yang menggunakan teknologi ABS.

Sejarah perusahaan

BMW mengawali bisnisnya setelah restrukturisasi dari perusahaan pembuat mesin pesawat terbang Rapp Motorenwerke tahun 1917. Akhir dari Perang Dunia I tahun 1918, BMW dipaksa untuk berhenti memproduksi mesin pesawat terbang karena adanya Perjanjian Versailles. Perusahaan ini beralih untuk memproduksi sepeda motor tahun 1923 setelah perjanjian itu mulai dilonggarkan,dan mulai memproduksi mobil tahun 1928/29.

Tahun 1992, BMW mengakuisisi perusahaan studio desain industri di California DesignworksUSA, dan mengakuisisi penuh tahun 1995. Tahun 1994, BMW membeli perusahaan otomotif Inggris Grup Rover(dimana pada saat itu ada merek Rover, Land Rover dan MG dan juga hak atas merek yang sudah tidak lagi diproduksi yaitu Austin dan Morris) dan memilikinya selama 6 tahun. Tahun 2000, Rover mengalami kerugian besar dan BMW pun menjualnya. Merek MG dan Rover dijual ke Phoenix Consortium untuk membentuk MG Rover, sedangkan Land Rover diambil alih Ford. BMW akhirnya mendirikan merek sendiri yang ia namai MINI, yang diluncurkan tahun 2001.

Kantor pusat BMW di München, Jerman

Produksi

Pada tahun 2006, Grup BMW (termasuk Mini dan Rolls-Royce) memproduksi 1.366.838 unit mobil yang diproduksi di 5 negara.Tahun 2010, meningkat menjadi 1.481.253 unit mobil dan 112.271 unit motor (dengan merek BMW dan Husqvarna brands).

Mobil-mobil yang diproduksi oleh BMW 56% merupakan mobil bensin dan 44 % sisanya mobil diesel. Dari mobil-mobil bensin itu, 27% memakai mesin 4 silinder dan 9% memakai mesin 8 silinder.

Produksi per tahun

Year

BMW

MINI

Rolls-Royce

Sepeda motor

2005

1.122.308

200.119

692

92.012

2006

1.179.317

186.674

847

103.759

2007

1.302.774

237.700

1,029

104,396

2008

1.203.482

235.019

1.417

104.220

2009

1.043.829

213.670

918

82.631

2010 1.236.989 241.043

3.221

99.236

Mobil

Seri 1 yang diluncurkan tahun 2004 adalah mobil BMW yang paling kecil, tersedia dalam 2 model yaitu koupe/konvertibel (E82/E88) dan hatchback (E81/E87). Seri 3 masuk dalam mobil kompak eksekutif, mulai diproduksi tahun 1975, sekarang memasuki generasi kelima dari (BMW E90); model-model yang tersedia antara lain sedan sport (E90), station wagon (E91), koupe (E92), dan konvertibel (E93). Seri 5 adalah sedan eksekutif mid-size, tersedia dalam versi sedan (E60) dan station wagon (E61). Seri 5 Gran Turismo (F07) yang dimulai mulai tahun 2010, akan mengisi segmen di antara mobil kelas station wagon dan crossover SUV.[12]

Jajaran mobil teratas BMW adalah sedan full-size eksekutif Seri 7. BMW juga banyak memperkenalkan teknologi barunya di BMW Seri 7 ini, seperti sistem iDrive.Seri 7 Hidrogen juga termasuk dalam salah satu mobil berbahan bakar hidrogen pertama di dunia, emisinya hanya berupa uap air. Ada juga Seri 6 adalah mobil mewah kelas grand touring. Mobil roadster dan coupe 2 pintu Z4 (E85) sudah dijual sejak tahun 2002.

X3 (E83), mobil crossover SUV pertama BMW, memulai debutnya pada tahun 2003 dan menggunakan platform Seri 3 E46/16. Menggunakan sistem penggerak 4 roda BMW yang mereka namakan BMW’s xDrive all-wheel drive. SUV lainnya, X5 (E70), dijual sejak tahun 2000. X6 dijual mulai Desember 2007 dan X1 mulai dijual tahun 2009.

  • Seri 1(E81) (2004–sekarang) Hatchback, koupe, dan konvertibel
  • Seri 3 (E90) (2005–sekarang) Sedan, koupe, konvertibel, dan wagon
  • Seri 5 (F10) (2010–sekarang) Sedan dan Wagon
  • Seri 5 Gran Turismo (2009–sekarang) Progressive Activity Sedan
  • Seri 6 (E63) (2003–sekarang) Koupe dan konvertibel
  • Seri 7 (F01) (2008–sekarang) Sedan
  • X1 (2009–sekarang) Compact Crossover SUV/Sports Activity Vehicle (SAV)
  • X3 (F25) (2010–sekarang) Compact Crossover SUV/Sports Activity Vehicle (SAV)
  • X5 (E70) (2006–sekarang) Compact Crossover SUV/Sports Activity Vehicle (SAV)
  • X6 (2008–sekarang) Sports Activity Coupe
  • Z4 (E89) (2009–sekarang) Sports Roadster

Sumber:

http://id.wikipedia.org/wiki/BMW

Perusahaan Multinasional Inggris


Shell

Profil Perusahaan

Jenis Publik (NYSE: RDS.A / RDS.B)
Industri Minyak dan gas
Didirikan 1907
Kantor pusat Den Haag
Tokoh penting Jorma Ollila, Chairman
Jeroen van der Veer, CEO
Produk Minyak
Gas alam
Petrokimia
Pendapatan ▲ US$ 368.056 milyar (2010)[1]
Laba usaha ▲ US$ 35.344 milyar (2010)[1]
Laba bersih ▲ US$ 20.474 milyar (2010)[1]
Jumlah aset ▲ US$ 322.560 milyar (2010)
Jumlah ekuitas ▲ US$ 148.013 milyar (2010)
Karyawan 101.000
Situs web www.shell.com

 

 

Royal Dutch Shell plc adalah sebuah perusahaan energi utama, salah satu peringkat 4 atas perusahaan swasta minyak dan gas di dunia (bersama dengan BP, ExxonMobil, dan Total. Shell juga memiliki bisnis petrokimia yang cukup besar Shell Chemicals dan sektor energi terbaharui mengembangkan tenaga angin dan surya. Markas besar perusahaan ini berada di Den Haag, Belanda dengan markas besar legal di London, Britania Raya.

 

 

Shell di Indonesia

SCI mulai beroperasi di Indonesia sejak tahun 1928. Bidang bisnis SCI antara lain perdagangan dalam produk petrokimia, gas & tenaga, penjelajahan dan produksi (E&P) dan bisnis SPBU yang sekarang beroperasi di Karawaci.
Shell mulai mengoperasikan SPBU di Indonesia sejak 1 November 2005. SPBU pertamanya terletak di Lippo Karawaci, Tangerang. Pada 1 Maret 2006, Shell membuka SPBU di Jakarta yang terletak di Jalan S. Parman (Slipi).
Bahan Bakar yang diperjualbelikan adalah Shell Super, Shell Super Extra, dan Shell Diesel.

Pembagian organisasi Shell dibagi atas beberapa bagian
Berdasarkan Region
Dibagi atas East dan Australasia, Eropa, Eropa timur, Afrika ,asia dan lain lain pada bagan
Berdasarkan sector
Dibagi atas :
o Upstream International
Mengelolah bisnis di luar Amerika.mencari dan memulihkan minyak mentah dan gas alam , mncairkan dan menyalurkan gas dan mengoperasikan infrastruktur upstream dan midstream, menyalurkan minyak dan gas ke pasaran . Kegiatan ini dilakukan dalam wilayah tertentu meskipun ada beberapa kegiatan yang dikelolah pusat.
o Downstream International
Mengelolah kegiatan manufaktur pada shell, menyalurkan dan memasarkan produk minyak dan bahan kimia.Manufakturing dan pemasok, termasuk juga kilang minyak dan juga pengiriman minyak.

o Upstream Americas
Mengelolah bisnis di Amerika utara dan selatan. Bertugas mecari dan memulihkan minyak mentah dan gas alam. Menyalurkan gas dan mengoperasikan infrastruktur upstream dan midstream. Bertugas untuk menyalurkan minyak dan gas bumi ke pasaran. Upstream Amerika juga mengextrak aspal dan pasir minyak yang kemudian diubah menjadi minyak mentah sintetis.
o Projects and technology
Mengelolah pengiriman ke proyek2 besar shell dan menjalankan penelitian dan inovasi untuk menciptakan solusi teknologi . Menyediakan layanan teknis serta menyediakan kepemimpinan fungsional di dalam Shell di bidang kesehatan, keselamatan, lingkungan serta kontraktor dan pengadaan.

Berdasarkan Research
Dibagi atas :
o Public affair:
o Planning
o Human research and organization
o Health safety and environtment
o Materials
o Legals
o Informating computing
o finance

Desain Organisasi Pada Shell
Work specialization
Bekerja dalam tim , ada pembagian untuk setiap bidang pekerjaan sesuai dengan bagan struktur organisasi yang ada.
Chain of Comand
Untuk disetiap cabang mereka menggunakan authority, yang artinya setiap pengaduan akan diadukan ke pihak yang satu level diatasnya, akan tetapi untuk perusahaannya, terpusat di perusahaan pusat.
Span of Control
Jumlah karyawan pada Shell cukup teratasi oleh setiap managerial, hal ini dibuktikan dengan pemangkasan karyawan Shell apabila dirasa melampaui batas, hal ini dilakukan agar Shell dapat efektif.Seperti berita yang terdapat dalam sebuah website http://www.portalhr.com/berita/shell-pangkas-5000-karyawan/ menyebutkan telah terjadi pemangkasan sebanyak 5000 pegawai.
Centralization
Merupakan perusahaan yang terpusat , dimana semua keputusan ada pada tangan pemimpin, dan dari setiap perusahaan cabang akan dipusatkan ke kantor pusat Shell di belanda.
Formalization
Formalisasi pekerjaan dalam shell sangat terlihat jelas dengan adanya berbagai jabatan dalam Shell. Dengan adanya banyak sekali work Specialization pada Shell, maka dapat dikatakan juga bahwa Shell memiliki formalisasi jabatan yang cukup jelas

Shell adalah perusahaan yang learning organization,dibuktikan dengan beberapa hal berikut, yaitu:
• Shell mempunyai Manajemen team yang solid
Manajemen di dalam Shell dapat dikatakan sebagai pembentuk shell menjadi organizational learning. Manajemen team mereka merubah mereka menjadi learning organization, baik itu company, pasar dan kompetitor.Di dalam Shell tim manajemen didefinisikan secara luas, yaitu kelompok orang yang membutuhkan satu sama lain dalam mengambil tindakan yang efektif, memungkinkan setiap orang menyatukan pemikirannya masing masing untuk mengambil suatu keputusan.
• Mempunyai Strategig Planning yang jauh ke depan
Menurut sumber yang saya baca,Shell mempunyai Strategig planing dengan beberapa alternatif pilihan strategig Planning, tujuannya adalah apabila planning yang pertama tidak sesuai harapan, maka Shell akan memiliki banyak alternative planning.
• Mau untuk terus belajar memperbaiki dirinya demi kemajuan perusahaan.

sumber :

id.wikipedia.org/wiki/Shell_(perusahaan)

www.infokedokteran.com/pdf/strukturorganisasishell.html

Perusahaan Multinasional Amerika

 

 

TUPPERWARE

Profil Perusahaan

Type Jenis Public Publik
Traded as Diperdagangkan sebagai NYSE : TUP NYSE : TUP
Founded Didirikan 1946 in Orlando , Florida 1946 di Orlando , Florida
Founder(s) Pendiri (s) Earl Tupper Earl Tupper
Key people Tokoh penting Rick Goings , Chairman and CEO, Brownie Wise Rick perginya , Chairman dan CEO, Brownie Wise
Products Produk Preparation, storage, containment, serving products for the kitchen and home and beauty products Persiapan, penyimpanan, penahanan, melayani produk untuk dapur dan rumah dan produk kecantikan
Revenue Pendapatan $2,300.4 million (2010) [ 1 ] $ 2,300.4 juta (2010) [1]
Operating income Laba operasi US$ 326.5 million (2010) [ 1 ] US $ 326.500.000 (2010) [1]
Net income Laba bersih US$ 225.6 million (2010) [ 1 ] US $ 225.600.000 (2010) [1]
Total assets Jumlah aktiva US$ 2,015.8 million (2010) [ 1 ] US $ 2,015.8 juta (2010) [1]
Total equity Jumlah ekuitas US$ 789.8 million (2010) [ 1 ] US $ 789.800.000 (2010) [1]
Employees Karyawan 13.500 (2010) [ 1 ] 13.500 (2010) [1]
Website Situs web tupperwarebrands.com tupperwarebrands.com

 

Tupperware Corporation yang berpusat di Orlando Amerika Serikat adalah perusahaan multinasional yang memproduksi serta memasarkan produk plastik berkualitas untuk keperluan rumah tangga.Dengan sistem penjualan langsung (direct selling), Tupperware berkembang dan berada di lebih dari 100 negara.  Di banyak Negara, di antara perusahaan direct selling lain Tupperware berhasil menempati ranking atas.

Berkat penemuannya yang gemilang tahun 1937 di Amerika & dikembangkan tahun 1946, Earl Tupper melahirkan berbagai produk innovatif bermerek Tupperware. Kehadirannya mempermudah dan memperindah kehidupan para ibu rumah tangga di Amerika. Home party Tupperware yang dikenal sebagai Tupperware Party adalah cara penjualan yang unik, informatif dan menghibur. Cara ini pertama kali diperkenalkan oleh Brownie Wise.

Kejeliannya memanfaatkan teknologi membuat Tupperware tanggap dengan berbagai perubahan yang terjadi di masyarakat.  Diperkirakan hampir setiap 2,3 detik diselenggarakan Tupperware Party di salah satu sudut dunia. Tupperware selalu melahirkan produk baru berkualitas yang innovatif, berdesain unik dengan warna warni yang khas, trendy dan menarik.

Home party Tupperware yang dikenal sebagai Tupperware Party adalah cara penjualan yang unik, informatif dan menghibur. Cara ini pertama kali diperkenalkan oleh Brownie Wise.Kejeliannya memanfaatkan teknologi membuat Tupperware tanggap dengan berbagai perubahan yang terjadi di masyarakat.  Diperkirakan hampir setiap 2,3 detik diselenggarakan Tupperware Party di salah satu sudut dunia. Tupperware selalu melahirkan produk baru berkualitas yang innovatif, berdesain unik dengan warna warni yang khas, trendy dan menarik.

Bahan yang digunakanpun berkualitas terbaik, aman bagi kesehatan serta ramah lingkungan bahkan telah memenuhi ketentuan FDA, EFSA dan FS. Sesuai dengan komitmennya dalam memberi kepuasan maksimal kepada semua pencinta dan penggunanya, Tupperware tak ragu untuk memberikan garansi seumur hidup (sesuai pemakaian normal).

Secara resmi Tupperware dipasarkan di Indonesia tahun 1991. PT. Alif Rose di Jakarta merupakan Distributor resmi pertama Tupperware, dan kini sudah lebih dari 70 Distributor resmi yang tersebar di berbagai kota besar di seluruh Indonesia. Didukung lebih dari 50.000 tenaga penjual independen, produk Tupperware berhasil menembus berbagai kalangan. Pelatihan dan bimbingan yang diberikan merupakan bekal untuk menjadi tenaga penjual yang tangguh. Meski terdiri dari berbagai latar belakang ekonomi dan pendidikan, namun ada satu persamaannya yaitu bisa menyisihkan waktu untuk keluarga, sekaligus memiliki karir dan penghasilan yang sangat memuaskan.

Visi Tupperware Indonesia adalah menjadi Company of Choice dan Brand of Choice.  Sedangkan misinya adalah merubah hidup lebih banyak orang menjadi lebih baik lagi.

Produk Tupperware yang Paling Populer :

Tupperware paling populer adalah:

  • Eleganzia (UK, DE), Illusions (AU): a “glasslike” range of serving dishes Eleganzia (Inggris, DE), Ilusi (AU): sebuah “glasslike” berbagai menyajikan hidangan
  • Wonderlier (US, Canada, UK), Bowl Maravilloso (URU): round storage bowl sets in bright colours Wonderlier (AS, Kanada, Inggris), Bowl Maravilloso (URU): mangkuk penyimpanan putaran set dalam warna-warna cerah
  • FlatOut! (US), MiniMax (UK), Go Flex (AU), Compactware (URU): bowls that flatten for storage, and can be expanded when needed FlatOut (AS), minimax (Inggris), Go Flex (AU), Compactware (URU): mangkuk yang merata untuk penyimpanan, dan dapat diperluas bila diperlukan
  • FridgeSmart (US, UK, AU), PrimaKlima (DE), Marine (URU): with air control vents, FridgeSmart containers are modular containers intended for refrigerated fruits and vegetables. FridgeSmart (AS, Inggris, AU), PrimaKlima (DE), Marine (URU): dengan ventilasi kontrol udara, FridgeSmart kontainer adalah kontainer modular dimaksudkan untuk buah-buahan didinginkan dan sayuran. FridgeSmarts have air control vents intended to allow different levels of airflow around different types of fruits and vegetables, as well as a corrugated bottom to allow them to store securely on a refrigerator shelf. FridgeSmarts memiliki ventilasi kontrol udara dimaksudkan untuk memungkinkan berbagai tingkat aliran udara di sekitar berbagai jenis buah dan sayuran, serta bawah bergelombang untuk memungkinkan mereka untuk menyimpan dengan aman di rak kulkas.
  • Stuffables (US, AU), Bungee : refrigerator storage with flexible lids for overfilling Stuffables (AS, AU), Bungee: kulkas penyimpanan dengan tutup yang fleksibel untuk Overfilling
  • UltraPro (DE, AU, UK), UltraPlus : plastic casseroles advertised as being safe when used in a microwave or a conventional oven, with heat-resistant properties UltraPro (DE, AU, Inggris), UltraPlus: casseroles plastik diiklankan sebagai aman bila digunakan dalam microwave atau oven konvensional, dengan sifat tahan panas.

Sumber :

http://www.tupperware.co.id/Pages/Articlestatic/190110/0019/profil-perusahaan.aspx

 

 

Letter of Credit dan Proses pembayaranya

                 Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).

Contoh Form/aplikasi  Letter of credit City Bank:

Pelaku L/C

  • Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
  • Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
  • Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
  • Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
  • Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
  • Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajib
  • Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).

 

Jenis-jenis L/C

  • Revocable L/C

Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.

  • Irrevocable L/C

Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.

  • Irrevocable dan Confirmed L/C

L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.

  • Clean Letter of Credit

Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.

  • Documentary Letter of Credit

Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.

  • Documentary L/C dengan Red Clause

Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.

  • Revolving L/C

L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.

  • Back to Back L/C

Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.

  • Transferable L/C

Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.

 

Proses pembayaran dengan L/C

  1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.

 

2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.

3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.

4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

 

http://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit

 

 

 

Wesel Dagang

Wesel dagang adalah wesel yang ditarik oleh penjual, yang diaksep oleh pembeli (trade acceptance). Cara pembayaran semacam ini sampai sekarang masih banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran internasional. Dengan cara ini, eksportir menarik surat wesel atas importer sejumlah harga barang beserta biaya-biaya pengirimannya sekali.
Wesel atau bill of exchange tersebut, yang dilampiri dengan dokumen-dokumen berupa faktur, konosemen, daftar isi, surat keterangan asal barang, surat keterangan pabean dan asuransi diserahkan oleh eksportir kepada bank dinegrinya. Dengan diterimanya dokumen-dokumen tersebut, bank dapat membayar wesel tersebut seketika dengan dipotongnya diskonto. Wesel tersebut oleh bank secara langsung atau lewat bank lain dinegara pengimpor ditagihkan kepada importer. Apabila bank sudah mendapatkan pembayaran dari importer, maka perhitungan nya antara bank dengan eksportir otomatis berakhir.
Kalau surat wesel tersebut berlaku sampai beberapa bulan, mungkin perlu bagi importer untuk mengakseptir surat wesel tersebut. Dengan akseptasi ini surat wesel tersebut dapat diperdagangkan. Terhadap surat wesel yang telah mendapatkan akseptasi dari importer, bank dapat menjualnya kepada pihak lain atau menyimpannya sampai pada saat pembayarannya tiba.

Pihak dalam surat wesel

Pada pokoknya ada 3 pihak dalam transaksi surat wesel yaitu:
1. 1. Drawer, yaitu pihak penarik atau penulis wesel
2. 2. Drawee, yaitu pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik
3. 3. Payee yang sering juga disebut beneficiary yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer

Dalam transaksi surat wesel dimana tertulis ‘to the order of ourselves’ atau ditulis ‘harap dibayar kepada kami sendiri’, maka pihak drawer dan pihak payee nya adalah orang yang sama, yaitu penjual. Sedangkan untuk surat wesel yang berbentuk ‘acceptance draft’ , drawee dan acceptornya adalah orang yang sama yaitu impotir

Jenis surat wesel

Surat wesel yang juga disebut ‘commercial bill of exchange, cmmercialdraft’ atau ‘trade bill’, dapat digolongkan sebagai berikut:
• Penggolongan didasarkan kepada ada tidaknya dokumen yang harus dilampirkan pada surat wesel. Dengan dasar tersebut, bisa dibedakan:
a. ‘clean draft’, yaitu surat wesel yang ditarik tanpa disertai dengan dokumen
b. ‘documen draft’, yaitu surat wesel yang disertai dengan dokumen

Dokumen yang biasa disertai pada surat wesel adalah:
1. Konosemen (=’bill of lading’)
2. Polis asuransi
3. Faktur (=’invoice’)
4. ‘packing list’
5. ‘certificate of origin’

• Penggolongan didasarkan pada jangka waktu pembayarannya. Jangka waktu pembayaran surat wesel biasanya disebut ‘tenor’ atau ‘usance’
Dengan dasar ini surat wesel digolong-golongkan:
a. ‘sight draft’ atau surat wesel atas tunjuk yaitu surat wesel yang harus dibayar pada saat surat wesel diperlihatkan kepada ’ drawee’ atau paling lambat dalam waktu dua puluh empat jam terhitung pada saat penunjukkannya.
b. ‘time draft’, yaitu surat wesel yang haru dibayar sekian hari sesudah surat wesel ditunjukkan atau sesudah surat wesel diakseptir atau sesudah tanggal tertentu yang ditetapkan dalam surat wesel. Surat wesel yang disebut terakhir biasa disebut ‘date draft’. Dapat pula dijanjikan surat wesel dibayar sesudah barang tersebut tiba. Surat wesel macam ini biasa disebut ‘arrival draft’.

Time draft yang berbentuk date draft lebih banyak disukai oleh importer sebab jatuh temponya ditentukan dengan pasti; dan oleh karena itu pada umumnya juga ‘negotiable’ dalam bentuk ‘date draft’, jangka waktu pembayaran biasanya ditetapkan tidak kurang dari 30 hari dan tidak lebih dari 180 hari. Sebaliknya, ‘time draft’ berbentuk ‘arrival draft’ , jatuh temponya tidak dapat ditentukan sebelumnya, sebab jatuh temponya tergantung kepada kedatangan kapal yang mengangkut barang-barang yang dijual belikan. Oleh karena itu pada umumnya ‘arrival draft’ adalah ‘non-negotiable’.

Contoh wesel dagang:

http://www.bi.go.id/web/id/Kamus.htm?id=W&start=1&curpage=3&search=False&rule=forward

Bobroknya Tatanan Hukum di Indonesia

Seperti yang kita tahu bahwa akhir-akhir ini kasus mafia peradilan menjadi salah satu kasus yang melanda negeri ini. Lemahnya system hukum di Indonesia membuat kasus ini bertambah banyak, dan seperti menjadi trend dikalangan elit. Proses pengadilan dalam masalah inipun berjalan alot dan hingga saat ini banyak kasus yang belum terselesaikan kemudian terjadilah penggalihan kasus sehingga kasus mafia peradilan sedikit terlupakan. Contohnya peperti kasus Bank Century dan Gayus Tambunan. Hingga saat ini kasus –kasus tersebut belum terselesaikan. Hukum tidak berjalan dengan semestinya dan terkesan bertele-tele. Entah system peradilan itu sendiri yang kurang baik atau orang yang berada didalam institusi peradilan yang tidak bias/lambat mengusut tuntas kasus tersebut. Seperti banyak pemberitaan baik di media massa cetak maupun elektronik diindikasikan bahwa banyak kalangan yang mendapat suntikan dana agar proses peradilan kasus tersebut tidak berjalan dengan semestinya. Disinilah uang berbicara , di Indonesia yang dikenal sebagai Negara hukum.
Coba kita bandingkan apabila si pelaku berasal gari kalangan bawah, proses hukum berjalan begitu cepat dan mudah dalam menjatuhkan hukuman. Seperti beberapa waktu yang lalu dalam kasus seorang nenek yang menggambil biji randu di area parik, dua orang laki-laki yang mencuri semangka di kebun dan masih banyak kasus serupa. Keadaan tersebut sangat memprihatinkan terlihat bahwa peradilan itu tidak memberikan keadilan yang semestinya. Disini terlihat bahwa apabila pelaku berasal dari kalangan elit proses peradilan terkesan bertele-tele dan tidak ada titik temunya berbeda apabila pelaku berasal dari kalangan rakyat jelata. Apakah yang harus dibenahi, tatanan hukumnya atau orang-orang didalamnya ?
Apakah keadilan itu masih ada di negeri ini ?
Mungkin ya mungkin tidak semua itu butuh perubahan ke arah yang lebih baik. Karena setiap manusia mempunyai hak untuk mendapat keadilan dan keadilan tidak dapat dibeli oleh siapapun itu. Jika ia bersalah tentunya ia harus mendapat hukuman yang setimpal atas apa yang ia lakukan.

Isi Hatiku

Rindiku selalu , tiap kau jauh
Aku ingin dapat terus menyatu
Hatikupun tak akan ragu
Untuk yakin kepadamu

Tak ada yang lain dihatiku
Alangkah indahnya bersamamu
Menjalani hidup berdua
Aku dan kamu saling setia

Jangan pernah kau tinggalkanku
Aku berdoa agar kita selalu mencinta
Tulus cintaku padamu
Indah cinta kita berdua , selamanya …..